Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: TUGIMAN

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimin Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,Pembinaan kemasyarakatan Desa dan perberdayaan masyarakat Desa