Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala pemerintah Desa yang memimpin penyelengaraan Pemerintah Desa.

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa,melakukan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

3. Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Dedsa mempunyai wewenang:

a. Pemimpin Penyelenggaraan pemerintah Desa

b. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa

c. Memegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

d.